Penyidik Ditpolairud Sudah Periksa 5 Saksi Dugaan Selundupan 2 Ton Alana

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penyelundupan daging Alana ilegal dengan berat 2 ton yang ditemukan pada Sabtu, 5 November 2022 lalu masih dalam tahap penyidikan. Diketahui pada pengungkapan tersebut sudah terdapat dua tersangka yakni DRS (32) dan HT (30) yang saat ini sudah resmi dilakukan penahanan.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan penyidikan ini masih terus berlanjut hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Pada pengungkapan sebelumnya pula terdapat dugaan pelaku utama yakni AP yang merupakan pemilik barang ilegal tersebut.

“Masih dikembangkan, penyidik masih melakukan lidik semuanya itu kan dipanggil untuk diperiksa,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga :  Tim SFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan 64 Ballpress ke Talisayan

Kelima saksi tersebut berasal dari ahli Karantina Pertanian untuk memberikan keterangan mengenai pelanggaran membawa pangan ilegal masuk ke wilayah Tarakan.

“Itu untuk menguatkan, sebelum kita mengarah ke AP. Saat ini AP juga belum ditemukan keberadaannya, kita cari posisinya tidak ada kemungkinan sudah tidak di Tarakan,” bebernya.

Namun dalam hal ini, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian terhadap keberadaan AP guna dihadirkan dan diperiksa langsung oleh penyidik. Termasuk menggunakan langkah-langkah tertentu dari pihak penyidik.

Baca Juga :  Tiga Profesor Hukum Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

“Keterangannya itu tetap baru pertama kali melakukan ini, tapi kita akan panggil lagi saksi-saksi untuk menguatkan sambil mencari keberadaan AP ini,” tuturnya.

Perwira melati tiga itu melanjutkan untuk barang bukti yang berjumlah ribuan kilo serta puluhan pcs bahan makanan ilegal lainnya masih pihaknya amankan sambil berkoordinasi untuk pemusnahan dengan Balai Karantina Pertanian.

Ia juga menyebut tak keberatan dengan penangguhan dari pihak keluarga tersangka DRS dan HT yang melakukan penangguhan.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Perkara Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

“Kita sudah tetapkan tersangka yang dua itu, cuma keluarganya mengajukan penangguhan, kan memang haknya tidak papa dan akan kita pelajari kalau mungkin memang penyidik berkeyakinan bisa ditangguhkan ya kita tangguhkan. Dari pihak keluarga dan pengacara sudah mengajukan penangguhan,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *