benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan ribuan minuman keras (miras) jenis anggur merah tanpa surat izin. CH (26) turut diamankan sebagai pelaku peredaran miras tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya perkelahian yang diduga pemicunya minuman keras (miras) jenis anggur merah yang beredar bebas di Nunukan.
“Dari laporan masyarakat tersebut kita langsung lakukan penyelidikan,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Senin (24/10/2022).
Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan, pada Minggu (23/10/2022) personel Polsek Nunukan berhasil mengungkap salah satu penjual miras tanpa disertai izin dari pejabat berwenang yang mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Kita juga berhasil mengamankan ratusan dus minum keras yang berisikan ribuan botol minuman jenis anggur merah yang disimpan disebuah gudang penyimpanan,” katanya.
Sony mengatakan, CH (26) dan barang bukti berupa 1.488 botol anggur merah yang dikemas dalam 124 dus tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah di Gang Borneo I, Jalan Arif Rahman Hakim RT 09 Kelurahan Nunukan Timur.
“CH ikut kita amankan lantaran yang bersangkutan diketahui menyimpan dan menjual miras tersebut tanpa mengantongi satupun izin dari instansi terkait,” ungkapnya.
Dijelaskannya, miras dengan kadar alkohol 14,7 persen tersebut dikemas di dalam karung dan disimpan di rumah pelaku yang beralamatkan di Gang Borneo I tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap CH bahwa yang CH mendatangkan 150 dus miras tersebut dari Sulawesi Selatan dan telah menjual 26 dus miras.
“Dari keterangan CH, Miras tersebut akan dijual untuk persiapan menyambut Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.
Ditegaskannya, saat ini CH dan ribuan botol miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Nunukan untuk diproses lebih lanjut.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli