benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang konstestasi pemilu serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah menjalankan berbagai tahapan. Seperti ini tahapan verifikasi faktual yang telah berlangsung sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan sejak dibukanya verifikasi faktual, setidaknya sudah delapan Partai Politik (Parpol) yang telah diverifikasi.
“Yang sudah diverifikasi faktual itu seperti status parpol, pengurus parpol, lokasi kantor parpol, hingga syarat jumlah keterwakilan perempuan dalam partai politik juga telah terpenuhi atau tidak,” ujar Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Rabu (19/10/2022).
Sehingga, kini KPU Nunukan akan konsentrasi pada tahapan akhir verifikasi faktual yakni jumlah keanggotaan dalam partai politik.
Diungkapkannya, jumlah sampel keanggotaan parpol yang akan diverifikasi faktual sesuai data dari KPU Republik Indonesia yakni sebanyak 1.323 orang dari delapan Parpol yang tersebar pada 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan.
“Untuk pelaksanaan verifikasi faktual anggota parpol, kita akan menggunakan sistem jemput bola. Di mana setiap tempat tinggal sampel keanggotaan parpol akan kita kunjungi untuk memastikan keberadaan sampel sesuai dengan keterangan domisili dan status keanggotaan parpol,” ungkapnya.
Namun, letak geografis sejumlah Kecamatan yang dipisahkan antar pulau sehingga dipastikan akan membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan biaya yang besar lantaran harus menggunakan berbagai jenis transportasi. Seperti perahu, speed boat bahkan pesawat dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol sesuai dengan domisili.
“Tentunya akan membutuhkan waktu dan biaya yang lumayan, karena kita harus melakukan verifikasi faktual keanggotaan di 21 Kecamatan yang ada di Nunukan,” katanya.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, belasan petugas verifikator dari KPU Nunukan yang akan dikerahkan keberagai kecamatan, selain itu untuk pengawasannya akan dilakukan oleh pihak badan pengawas pemilu Bawaslu Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa