Dua Mantan Kasatpol-PP Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

benuanta.co.id, MAKASSAR – Mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Iman Hud ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis, (13/10).

Iman Hud dianggap terbukti melakukan dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai 2020.

Bukan hanya Iman Hud, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menetapkan tersangka mantan Kepala Satpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

Untuk Iqbal Asnan sendiri, saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Lalu tersangka lainnya adalah mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abd Ibrahim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Iman Hud dan Ibrahim langsung dilakukan penahanan.

“Langsung melakukan upaya paksa (Iman Hud dan Ibrahim,red). Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Pasalnya para tersangka dianggap telah merugikan negara sebesar miliaran rupiah.

“Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Iman Hud setelah ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejati Sulsel mengaku, siap menjalani proses hukum yang menimpanya.

Imam Hud juga meminta maaf kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Fatmawati Rusdi.

“Saya menerima ini semua sebagai takdir saya. Dan kepada pimpinan saya, terima kasih selama ini memberikan kesempatan kepada saya untuk bertugas. Jika ada yang tidak berkenan saya mohon maaf, ” ucap Iman Hud.

Diketahui, penetapan tersangka dalam kasus rasuah di lingkup Satpol-PP Kota Makassar, setelah penyidik melakukan pemeriksaan ratusan saksi yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *