benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Seorang anak yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroatmodjo dilaporkan menghilang dari kamar tempatnya dirawat. Setelah diselidiki melalui rekaman CCTV, ternyata anak yang masih berumur 15 tahun bernama Melati, (bukan nama sebenarnya) itu dibawa oleh seorang pria.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya hilang dari kamarnya dirawat, melaporkan kejadian itu ke Polda Kaltara. Akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit III Jatanras melakukan pencarian terhadap pria yang membawa anak tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Belnas Pali Padang mengatakan korban Melati dirawat di RSUD sudah selama 1 pekan lamanya karena sakit maag, dan menghilang pada tanggal 25 September 2022.
“Pelaku yang membawa kabur korban telah kita amankan pada hari Senin, 26 September 2022, atas nama AS usia 36 tahun di Desa Tanah Kuning,” ucap Kompol Belnas kepada benuanta.co.id, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, korban dirawat di RSUD Soemarno Sosroatmodjo, karena sedang sakit maag dan telah dirawat kurang lebih 1 minggu.
Saat orang tua korban bernama JA sedang pulang ke rumah untuk istirahat dan korban Melati dijaga oleh adik korban. Kemudian pada Ahad, 25 September 2022 sekitar pukul 06.00 WITA itulah korban menghilang dari kamarnya.
“Di hari Minggu, anak pelapor menghubungi orang tuanya jika kakaknya hilang dan tidak ada di tempat tidur rumah sakit,” jelasnya.
JA pun setelah tiba di rumah sakit dan melakukan pencarian di sekitaran rumah sakit, namun tidak menemukan korban. Akhirnya meminta petugas RSUD untuk membuka rekaman CCTV rumah sakit dan terlihat korban dibawa seseorang.
“Ketika membuka rekaman CCTV mendapati korban di bawa pergi oleh seseorang laki-laki. Tak terima akhirnya JA datang ke SPKT Polda Kaltara untuk membuat laporan,” bebernya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas berpakaian preman pun melakukan penyelidikan dan di hari yang sama sekitar pukul 20.00, tim Jatanras mendapatkan ciri-ciri pelaku dan di ketahui pelaku bernama AS warga Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Palas Timur sembari tim bergerak ke Tanah Kuning. Maka di hari Senin kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan ini.
Dari hasil interogasi, pelaku telah mengenal korban sejak bulan Agustus lalu dan menjalin hubungan hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali,” sebut Belnas.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami jerat dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa