Lima Ranperda dari Pemprov Kaltara Telah Diterima DPRD Kaltara 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan III tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan rapat bersama dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat paripurna itupun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama anggota DPRD Kaltara lainnya baik dengan tatap muka maupun melalui aplikasi zoom meeting, dengan dihadiri oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bersama para asisten dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara.

“Pada rapat paripurna hari ini, Pemprov Kaltara telah menyampaikan 5 Ranperda untuk dibahas oleh seluruh anggota DPRD yang ada,” ucap Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus kepada benuanta.co.id, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga :  Anak Muda Curhat soal Industri Kreatif, Adi Nata Kusuma Ingatkan Urus Legalitas

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan Pasal 73 huruf a menjelaskan, bahwa pembentukan produk hukum daerah akan melalui beberapa tahapan.

“Tahapannya ada penjelasan gubernur dalam rapat paripurna mengenai ranperda tersebut. Maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar 5 ranperda,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Minta OPD Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar

Adapun 5 ranperda tersebut pertama Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kedua Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Kemudian Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara, keempat Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta kelima Ranperda tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Kaltara Optimis Realisasi Investasi Kaltara Terus Berjalan Positif

“Untuk mengetahui lebih jauh terkait latar belakang persetujuan ranperda tersebut, kami meminta Gubernur Kaltara menyampaikan penjelasannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *