Satreskrim Bekuk Oknum Ojek Online Lecehkan Pelanggan di Rumah Daerah Pamusian

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ojek online berinisial HB (42) kepada pelanggannya sendiri. Kejadian ini terjadi pada Senin, 12 September 2022 pukul 17.00 di salah satu rumah Jalan Imam Bonjol RT. 23 Kelurahan Pamusian.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menerangkan awal mula kejadian ini sekira jam 5 sore HB mendatangi rumah korban dengan modus menagih hutang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Disitu pelaku langsung menuju dapur dan bertemu korban. Setelahnya pelaku langsung membuka helm dan berbuat tidak senonoh kepada korban,” terangnya dihadapan awak media, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

Ia melanjutkan bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan selama 1 menit lamanya. Pada saat kejadian, korban di rumah bersama nenek yang saat itu posisinya tengah berada di depan rumah.

“Pelaku memang sudah kenal dengan korban, dan korban merasa risih sehingga menyuruh pelaku pergi dengan mengatakan ‘pulanglah banyak orang di luar’ kemudian dijawab pelaku yang sambil menghisap rokok ‘kalau mau pesan apa-apa lewat aku saja,” urai Taufik.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Korban memang sering memesan sesuatu melalui pelaku. Namun baru kali ini pelaku berbuat tak senonoh di rumah korban. Padahal saat itu pelaku baru pertama kali masuk ke rumah korban.

“Waktu mesan itu mau dibayar lewat aplikasi, tapi aplikasinya eror jadi berhutang dulu dan ke rumah korban mau nagih hutang,” bebernya.

Korban pun masih berusia 15 tahun dan saat ini masih didalami terkait dugaan korban lainnya.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasa 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.(*) 

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Adapun dari kasus ini juga diamankan:
1 buah helm berwarna aplikasi tersebut
1 buah jaket warna abu—abu
1 buah daster warna warni
1 buah pakaian dalam warna abu-abu
1 buah celana dalam warna jingga

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *