benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada awal Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Kaltara yang tahun ini menargetkan penyelesaian 16 ranperda.
Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, mengatakan delapan ranperda yang mulai dibahas terdiri atas empat ranperda inisiatif DPRD dan empat ranperda usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Delapan ranperda ini sesuai tahapannya harus lebih dulu dibentuk panitia khusus,” kata Muddain, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, pembentukan pansus menjadi langkah awal sebelum pembahasan materi ranperda dilakukan. Delapan ranperda tersebut didistribusikan ke empat komisi di DPRD Kaltara. Setiap komisi ditugaskan membahas dua ranperda dengan target waktu penyelesaian sekitar enam bulan.
“Hari ini kami menyusun panitia pansusnya. Rencana kerja pansus selama enam bulan ke depan juga sudah dimasukkan ke Badan Musyawarah,” ujar Muddain.
Ia menargetkan pembahasan delapan ranperda tersebut rampung pada Juli 2026. Setelah itu, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan delapan ranperda lainnya yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara.
Muddain menjelaskan, tahapan awal penyelesaian ranperda meliputi pembentukan pansus, penyusunan struktur kepengurusan, serta penerbitan surat keputusan pansus. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat kerja alat kelengkapan dewan dan rapat kerja program pansus.
“Hasil rapat kerja program pansus akan menjadi acuan kerja DPRD Kaltara dalam enam bulan ke depan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







