benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan temukan puluhan data anggota parpol yang terdeteksi ganda pada Info Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kaharuddin mengatakan temuan tersebut merupakan hasil dari tahapan verifikasi administrasi partai politik yang dilaksanakan oleh KPU dimulai sejak 16 Agustus hingga 9 September 2022 untuk pemilu 2024 mendatang.
“Jadi kita temukan ada puluhan anggota partai politik yang terdeteksi ganda antar partai politik pada SIPOL KPU,” ujar Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Senin (19/9/2022)
Diungkapkannya, temuan data ganda terdiri dari dua bagian yakni data ganda internal dan eksternal. Data ganda internal merupakan data anggota parpol yang terdiri dari lebih dari satu data dalam satu parpol, sementara data ganda eksternal adalah data anggota parpol yang terdeteksi berada di beberapa parpol pada SIPOL KPU.
Kaharuddin menjelaskan, terkait data ganda internal dan eksternal telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 yang mana ketentuannya ada dalam pasal 31 ayat 1.
“Itu sudah di atur tidak boleh ganda, jadi bagi calon peserta pemilu yang terdeteksi ganda internal maupun eksternal diwajibkan untuk melakukan klarifikasi ke kita,” ungkapnya.
Dengan adanya temuan tersebut, anggota parpol yang ditemukan ganda tersebut dimintai kepada masing-masing parpol untuk membuat surat klarifikasi bahwa yang bersangkutan merupakan anggota parpol tersebut.
“Jika nantinya lebih dari satu parpol yang bisa menghadirkan surat klarifikasi maka yang bersangkutan yang namanya ganda dari beberapa parpol tersebut bisa memilih parpol mana yang diinginkan,” ujarnya.
“Itu ada yang kita temukan, namanya ganda di tiga parpol, saat dimintai surat klarifikasi ketiga parpolnya menghadirkan surat klarifikasi, jadi yang bersangkutan disuruh pilih partai mana yang diinginkan, yang bersangkutan berhak memilih salah satunya atau tidak memilih ketiganya,” tuntas Kaharuddin.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli