Segini Bantuan Anggaran untuk Parpol di Makassar

benuanta.co.id, Makassar – Sebanyak 12 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Makassar berhak mendapatkan bantuan anggaran dari Pemerintah Kota. Adapun besaran dana tersebut mencapai Rp1,2 miliar yang dibagi ke 12 parpol tersebut.

Untuk penerimaan hibah tersebut, setiap parpol menerima Rp1.855 setiap satu suara sah. Kemudian dikalikan dengan jumlah keseluruhan perolehan suara setiap parpol.

Parpol yang mendapatkan kucuran bantuan anggaran terbanyak adalah Partai NasDem. Itu seusai dengan perolehan suara partai besutan Surya Paloh tersebut di Makassar pada Pemilu 2019.

Di mana partai NasDem Makassar yang diketuai Andi Rachmatika Dewa mendapatkan dana bantuan sebanyak Rp171.943.000 dengan raihan suara 92.649.

Kemudian disusul Partai Demokrat mendapatkan Rp138.684.000 dengan jumlah suara 74.628. Lalu Partai Golkar sebesar Rp135.442.000 dengan raihan suara 72.981.

Selanjutnya adalah Partai Gerindra mendapatkan Rp125.864.000, total suara 67.820. Kemudian PDI Perjuangan Rp118.522.000 dengan suara 63.864.
Lalu Partai Partai Amanat Nasional Rp100.127.000, suara 53.952.

Kemudian parpol yang mendapat bantuan dari Pemkot Makassar di bawah Rp100 juta, antaranya, PPP Rp93.262.000, suara 50.253. PKS Rp92.449.00, suara 59.815. Partai Hanura Rp81.784.000, suara 44.068.

Kemudian partai menerima bantuan keuangan terendah adalah, PKB Rp56.600.000, suara 30.498. Perindo Rp55.219.000, suara 29.754 dan Partai Berkarya sebesar Rp45.992.000 perolehan suara 24.782.

Kepala bidang (Kabid) Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar, Amrul Mandasini mengatakan, bantuan dana parpol yang didapat tergantung nilai perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu.

“Untuk tahun sebelumnya sampai sekarang total anggaran untuk 12 parpol yakni Rp1,2 miliar,” katanya, Jumat, (2/8/2022).

Dia mengaku, sesuai aturan anggaran parpol dianggarkan bahwa satu tahun sekali dianggarkan. Namun untuk di 2022 ini belum dicairkan, karena masih dalam proses.

“Jadi, satu kali dalam setahun cair, 2022 ini lagi sementara proses. Seharusnya setiap pertengahan tahun (cair),” terangnya.

Diketahui, pemberian dana bantuan parpol yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara lewat pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 34 Undang-undang No. 2 Tahun 2011 ayat 3 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPR dengan menggunakan APBN dan juga parpol yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan kota/kabupaten dengan menggunakan APBD masing-masing daerah.

Besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan perolehan suara parpol di tingkat nasional dan daerah masing-masing. Semakin besar perolehan suara parpol, semakin besar pula dana bantuan yang diterima.

Kemudian, dalam ayat 3A dinyatakan bahwa dana bantuan tersebut harus diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol tersebut serta masyarakat umum.(*) 

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *