benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pemuka agama (Imam, Khotib, Guru ngaji, guru sekolah minggu, pendeta) kerjasama Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Baznas Nunukan dan Bank Kaltimtara yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris salah satu imam masjid yang telah meninggal dunia dan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Nunukan.
Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan pembinaan kepada umat beragama memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan manusia di semua wilayah Indonesia. Demikian juga di Kabupaten Nunukan, pembangunan mental spiritual juga menjadi penentu keberhasilan pembangunan secara keseluruhan.
“Pembangunan di Kabupaten Nunukan bukan hanya mengejar keberhasilan secara fisik material saja, namun juga mendorong pembangunan secara mental spiritual yang bertumbuh dengan baik, sehingga ada keseimbangan dalam tujuan pembangunan yang ingin dicapai,” ungkapnya.
Menurut Laura, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat tujuan ingin kemajuan pembangunan secara fisik yang ada di Kabupaten Nunukan memiliki dasar dasar yang kokoh, kuat dan mengakar di tengah-tengah masyarakat dengan mempertimbangkan nilai dan norma spiritual yang ada. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah tentunya tidak bisa berjalan sendiri.
“Kami dari pemerintah daerah merasakan banyak terbantu oleh segenap alim ulama, tokoh agama, pengurus pengurus rumah ibadah yang selama ini membina umatnya membentuk karakter masyarakat yang bisa bersinergi dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah daerah hingga saat ini mendorong keterlibatan berbagai pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan, Baznas, dan Bank Kaltimtara untuk mendukung para imam, khotib, guru ngaji, guru sekolah minggu, dan pendeta dalam menjalankan tugas mulianya terutama mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
“Kegiatan kita hari ini ditandai dengan penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan dan penyerahan santunan kematian bagi ahli waris imam dari BPJS ketenagakerjaan dan sosialisasi program BPJS Keterangan bagi pemuka agama,” jelasnya.
Pemerintah daerah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran BPJS Ketenagakerjaan bersama Baznas Nunukan yang selama ini yang telah bersama-sama pemerintah daerah untuk memberikan jaminan dan santunannya.
“Saya berharap kerjasama ini tidak berhenti sampai di sini, mari kita terus bergandengan tangan untuk dapat menciptakan suasana kerja, kenyamanan kerja dan jaminan yang layak bagi pekerja pemuka agama,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 mewajibkan setiap orang termasuk orang asing minimal 6 bulan bekerja di Indonesia wajib hukumnya untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sebagai pekerja wajib ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan perlindungan kerja termasuk untuk pemuka agama,” ujar Rina.
Diungkapkannya, sebagai pekerja keagamaan yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat tentu memiliki banyak resiko-resiko sosial yang mana hal tersebut harus diberikan perlindungan.
Resiko-resiko yang harus diberikan perlindungan oleh BPJS selama kerja yakni seperti resiko kematian, resiko kecelakaan kerja serta adanya investasi yakni jaminan di hari tua dan penambahan resiko kehilangan pekerjaan.
“Tapi untuk kerjasama pemerintah daerah dan Baznas saat ini untuk pemuka agama hanya untuk 2 program dasar saja yakni untuk resiko kecelakaan dan kematian,” katanya.
Rina mengatakan, resiko kematian adalah sesuatu hal yang tidak dapat kita hindari dan perkirakan, namun kita harus berpikir ke depannya saat resiko tersebut kita alami apa yang akan didapatkan oleh istri dan anak kita saat terjadi musibah tersebut, sehingga perlunya perlindungan khusus kepada pekerja khususnya pekerja keagamaan.
“Walaupun bapak ibu pekerja kegamangan hanya menjalankan pekerjaannya misalkan di rumah saja tapi hal tersebut wajib bagi kita untuk diberikan perlindungan,” jelasnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, yang Presiden meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Kebijakan-kebijakan yang mengarahkan semua masyarakat pekerja itu wajib dan harus diberikan perlindungan kerja salah satunya dengan melakukan sinergi.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu sinergi yang dilakukan pemerintah daerah, BPJS ketenagakerjaan dan Baznas untuk memberikan perlindungan kerja yang merata kepada pekerja kegamangan,” ucapnya.
Untuk program BPJS ketenagakerjaan dengan imam masjid untuk kepesertaannya sudah berjalan di bulan Juni yang lalu yang mana iurannya dibayarkan oleh Baznas Nunukan. Program tersebut manfaatnya sudah dirasakan, salah satunya penyerahan santunan yang telah diberikan kepada ahli waris.
“Jadi, salah satu imam masjid baru didaftarkan tiga hari oleh Baznas di BPJS ketenagakerjaan, namun pada hari keempat saat akan diserahkan kartu kepesertaannya, imam tersebut meninggal dunia. Karena sudah didaftarkan walaupun baru tiga hari, kami wajib memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” pungkasnya.
Ditambahkannya, dengan keikutsertaan para pemuka keagamaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat salah satunya saat mengalami kecelakaan kerja dan harus beristirahat di rumah, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan gaji sesuai dengan insentif yang selama ini dapatkan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli