benuanta.co.id, MAKASSAR – Ahli bahasa Turun Tangan dalam kasus penembakan maut yang menewaskan Najamuddin Sewang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, diduga didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
Ahli bahasa turun tangan untuk pernyataan Iqbal Asnan soal ‘eksekusi’ terhadap eksekutor penembak Najamuddin Sewang. Apakah merujuk terhadap perintah membunuh atau bermakna lain.
“Intinya yang saya bilang kemarin masalah ahli bahasa sudah terpenuhi,” kata Kasi Pidum Kejari Makassar, Maya As’ad kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Kata Maya, ahli bahasa tersebut dipandang perlu. Pasalnya, Iqbal Asnan memberikan perintah penembakan dengan kata ‘eksekusi’ seperti yang digambarkan pada saat rekontruksi.
Dengan demikian, terjemahan ahli bahasa nanti akan disampaikan dalam sidang, karena masuk dalam materil perkara. Termasuk terjemahan perintah ‘eksekusi’ juga masuk sebagai salah satu alat bukti dari lima alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang nantinya.
“Dipersidangan nanti kita buka, kita tuangkan dalam dakwaan. Kita akan buktikan di persidangan itu (‘eksekusi’) salah satu alat bukti petunjuk. Ada lima alat bukti dan itu bisa kita alihkan ke alat bukti petunjuk (kata eksekusi). Itu sudah ada (terjemahannya), sudah terpenuhi (alat bukti),” ujarnya.
Sejauh ini perkara penembakan tersebut, pengembalian berkas perkara sudah kedua kalinya kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar karena syarat formilnya dianggap belum lengkap. Maya mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam proses pembuktian kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
“Ada syarat formil untuk memenuhi syarat materiil dalam berkas perkara itu belum terpenuhi. Kita harus detail untuk pembuktian kita nanti di pengadilan. Inikan rangkaian berencana jadi proses berencananya itu harus diperhatikan, unsur-unsur delik yang disangkakan oleh para tersangka ini,” ujar Maya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara penembakan Najamuddin karena belum dilengkapi dengan keterangan ahli bahasa.
Di mana dalam gelar rekonstruksi sebelumnya, Iqbal Asnan memperagakan sejumlah adegan, pada Kamis (19/5). Iqbal memperagakan sedang duduk santai di taman belakang ruangannya di Balai Kota Makassar.
Kala itu Iqbal awalnya memerintahkan tersangka Asri agar meminta tersangka Sulaiman datang menemuinya di ruangan Kasatpol PP Makassar.
Kemudian Tersangka Sulaiman menemui Iqbal. Keduanya sempat mengobrol di taman sebelum melanjutkan pembicaraan di dalam ruangannya. Pertemuan itu terjadi pukul 18.30 Wita pertengahan Januari 2022.
Dalam perbincangan itu, Iqbal menceritakan keresahannya kepada Sulaiman jika istrinya Rachma (pejabat di Dishub Makassar) kerap diganggu Najamuddin. Iqbal mengatakan sudah berkali-kali memberikan peringatan pada korban untuk menjaga jarak dengan istrinya, namun tetap dilakukan.
Dari situlah Iqbal menyampaikan kata ‘eksekusi’. Ia meminta Sulaiman mengeksekusi korban.
“Kamu mau saya suruh eksekusi,” kata Iqbal Asnan seperti dalam teks adegan rekonstruksi.
Perintah ‘eksekusi’ itulah yang perlu dijelaskan oleh ahli bahasa, apakah kata itu merujuk kepada perintah membunuh atau bisa bermakna lain.
“Ada perkataan yang mungkin kita harus mendengar perkataan dari ahli. Perintah itu kan pada saat rekonstruksi, Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk langsung membunuh,” tandas Maya.
Eksekutor Merupakan Oknum Polisi
Diketahui terduga eksekutor pembunuhan dengan penembakan mantan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang adalah seorang oknum anggota Polri, Sulaiman.
Keterlibatan oknum anggota Polri tersebut terungkap dalam rilis Polrestabes Makassar, Senin, 18 April 2022 lalu. Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Aula Mapolrestabes Makassar.
Pembunuhan Najamuddin Sewang ini diduga kuat didalangi oleh Iqbal Asnan lantaran terbakar api cemburu.
Polisi awalnya merilis sebanyak empat tersangka, termasuk Muhammad Iqbal Asnan. Namun, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang. Adapun senjata api yang digunakan oknum anggota Polri itu adalah jenis revolver.
Kala itu, dalam konferensi persnya Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit motor yang digunakan pelaku, satu proyektil bekas penembakan, satu senjata api, serta uang tunai Rp85 juta bayaran kepada eksekutor. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Matthew Gregori Nusa