benuanta.co.id, Tarakan – Kantor Hukum MID & Partners kembali memenangkan gugatan perdata terhadap Kukuh Budiharto, Mansur dan PT. BFI cabang Bulungan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kaltim Kamis, 21 Juli 2022.
Sebelumnya, PT. BFI Cabang Bulungan yang secara resmi menyatakan banding pada 9 Mei 2022 atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan nomor 47/Pdt.G/2021/PN Tjs pada 21 April 2022 lalu.
Diterangkan Manager Kantor Hukum MID & Partners, Muhammad Ishak Djaja, SH. S.Sos Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Samarinda melalui putusannya dengan nomor 92/PDT/2022/PT SMR pada esensinya menyatakan menguatkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Berita Sebelumnya :
“Sebelumnya, dengan Mengadili Sendiri dengan isi amar putusan antara lain menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta jaminan fidusia atas kendaraan nomor 2670 tanggal 17 Mei 2019 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat jaminan fidusia nomor : W18.00087388.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 18 Mei 2019,” terang Muhammad Ishak Djaja dalam rilis tertulisnya yang diterima benuanta.co.id pada 31 Juli 2022.
Maka, dengan putusan tingkat banding tersebut bahwa permohonan Banding dari PT. BFI cabang Bulungan dinyatakan ditolak atau kalah.
Atas putusan itu, kata pengacara muda MID yang juga merupakan Ketua DPD Perkumpulan Pengacara Muda (Permadin) Kaltim sekaligus Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kaltara ini, meminta menerima keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut.
“Kami berharap pihak PT. BFI cabang Bulungan agar legowo dan secara sukarela segera melaksanakan putusan banding tersebut,” pungkasnya. (adv)
Editor : Nicky Saputra