benuanta.co.id, BULUNGAN – Banyaknya aktivitas masyarakat yang memasuki wilayah hutan untuk melakukan usaha seperti berkebun dan bercocok tanam. Ternyata hutan yang digarap itu merupakan wilayah dari perusahaan yang telah punya izin. Agar tidak terjadi benturan, maka diperlukan adanya Kemitraan Kehutanan.
Oleh karena itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Bulungan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Skema Kemitraan Kehutanan.
Kepala UPTD KPH Bulungan, Wahyu Astuti mengatakan sosialisasi Permen LHK ini sudah pernah diberikan, hanya saja pihaknya ingin memberikan pemahaman lebih kepada semua pihak yang bersentuhan dengan kehutanan.
“Kita terus berikan sosialisasi, karena dalam perjalanannya untuk proses kemitraan itu kita temukan kendala. Misalnya dari sisi masyarakat beranggapan yang mereka sudah masuk, maka bebas untuk melakukan apa saja,” ucap Wahyu Astuti kepada benuanta.co.id, Rabu 6 Juli 2022.
“Ternyata ada tekanan, dari sisi pemegang izin itu sendiri khususnya manajemen perusahaan yang tidak menghendaki. Makanya kita mulai lagi sosialisasi,” tambahnya.
Dia menjelaskan di Bulungan untuk Kemitraan Kehutanan ada 1, yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) Senguyun yang melakukan pengelolaan hasil hutan di wilayah Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur yang bermitra dengan PT Kayan Makmur Sejahtera (KMS).
PT KMS sendiri memiliki wilayah kerja sekitar 13.375 hektare berdasarkan Nomor SK 46/Menhut-II/2011 dengan fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kabupaten Bulungan. Sementara untuk KTH Senguyun telah mengelola sekitar 223 hektare di kawasan HP dengan menanam padi ladang dan tanaman perkebunan.
“Kebetulan di Kabupaten Bulungan ada 1 pemegang izin yang berinisiatif duluan yakni PT KMS bermitra dengan KTH Senguyun, dimana KTH Senguyun ingin mendapatkan pengakuan karena sudah masuk kedalam kawasan hutan,” jelasnya.
Kata dia, KPH Bulungan di dalamnya hanya sebagai fasilitator yang mempertemukan keduanya agar sepemahaman dan sejalan. Di mana sebelumnya betul-betul memulainya dari nol dengan cara pengecekan ke lapangan terlebih dahulu.
“Kita cek dulu mana wilayah KMS dan mana yang KTH Senguyun kerjakan, karena awalnya hanya petani. Makanya dalam aturan Kehutanan mereka harus membentuk KTH dan kini sudah jalan, dengan komoditas tanaman kakao, buah-buahan dan mereka mencoba untuk pelihara madu kelulut,” tuturnya.
Namun ke depannya, pihaknya ingin mendorong komoditas apa yang akan dijadikan unggulan oleh keduanya. Tidak hanya sekadar untuk kebutuhan pangan saja tapi ada nilai bisnis bersama.
“Nanti bisa zonasi, ada untuk tanaman pangan dan ada untuk bisnis jadi bisa ada pendapatan untuk keduanya. Makanya kami akan terus dampingi, tapi katanya arahnya mereka akan ke tanaman kakao, gaharu, buah-buahan dan tanaman kayu yang mulai punah,” ujar Wahyu Astuti.
Khusus tanaman kakao diminta untuk join dengan wilayah lainnya, tidak hanya sekadar menanam namun ada produk yang akan dihasilkan seperti coklat batangan dan serbuk. Pihaknya ingin kedepannya ada pengolahan pasca panen salah satunya memiliki pabrik kakao sendiri. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa