benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu hasil pendaftaran partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta pemilu tahun 2024.
Anggota Komisioner KPU Kaltara sekaligus sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menjelaskan perkembangan terakhir, sudah ada 28 partai politik yang meminta pembukaan akses atau aktivasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 29 Juni 2022.
Adapun parpol yang meminta aktivasi SIPOL diantaranya Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Ummat.
Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Reformasi.
“Jadi, ada 9 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Threshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold dan 13 parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Sehingga totalnya 28 parpol sudah memiliki akun SIPOL,” sebutnya.
Kata dia, 9 parpol yang melampaui PT itu yang memiliki kursi di DPR RI, mekanismenya nanti hanya melakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan sisanya 6 parpol yang tidak lolos PT dan 13 parpol baru, harus melakukan verifikasi administrasi, keanggotaan dan faktual.
“Terkait proses mekanisme itu kita akan lihat perkembangan dari masing-masing proses pendaftaran parpolnya. Saat masuk ke SIPOL, setelah memenuhi kita akan lakukan verifikasi administrasi, selanjutnya baru melakukan verifikasi faktual terkait dengan keanggotaan parpolnya,” jelasnya.
Terkait regulasi pihaknya tengah menunggu dari KPU RI, saat ini masih mengadopsi regulasi yang lama terkait berapa jumlah sebaran di masing-masing provinsi.
“Intinya menunggu PKPU yang terbaru, kalau sekarang pakai yang lama,” bebernya.
Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya meminta kepada seluruh parpol baik yang lama maupun baru, untuk menginformasikan kepada KPU Kaltara secara cepat jika terjadi perubahan domisili dan alamat sekretariat.
Kemudian parpol baru, agar berkoordinasi dengan KPU agar pihaknya dapat melibatkan parpol tersebut di kegiatan yang dilaksanakan KPU.
“Bagi partai baru, untuk melaporkan agar bisa mengikuti agenda yang ada, contohnya rapat pleno semester 1 daftar pemilih berkelanjutan di Juli ini,” ungkap Hariyadi.
Kata dia, parpol yang baru yang sudah berkoordinasi dengan KPU Kaltara ada sekitar 4 partai, salah satunya Partai Gelora dan Partai Ummat. “Baru Gelora dan Ummat, sisanya belum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli