KPU Kaltara Nyatakan Siap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) usai disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Maka sejak tanggal 14 Juni 2022 KPU Kaltara sudah siap melakukan tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami menegaskan proses yang tengah berjalan pada hari ini adalah melakukan tahapan Pemilu 2024. Pasca disahkannya PKPU Nomor 3 tahun 2022, KPU Provinsi Kaltara telah melakukan langkah-langkah sebelum PKPU tersebut disahkan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Setelah PKPU itu dikeluarkan, KPU RI mengundang seluruh KPU provinsi untuk hadir secara langsung untuk rapat konsolidasi nasional. Kemudian dirangkai di dalamnya tanggal 14 Juni 2022 di launching tahapan Pemilu. Untuk itu KPU Kaltara siap melakukan tahapan Pemilu,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

Tak hanya KPU provinsi saja, semua KPU kabupaten kota juga diminta menyaksikan saat itu dilakukan secara virtual melalui zoom meeting. Bahkan media massa ikut menyaksikan, kata dia, untuk sinergitas media massa dengan KPU Kaltara selama ini sudah terjalin cukup erat.

“Partisipasi pemilih kita di 2019 dan pemilihan serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 mendapatkan apresiasi, salah satu penyebabnya kerja dari teman-teman media yang menginformasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  AHY sebut Prabowo Beri Perintah Siapkan Kader Demokrat untuk Kabinet

Suryanata mengatakan dalam rangka pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024, KPU Kaltara beserta jajaran KPU kabupaten kota Se-Kaltara telah melaksanakan koordinasi secara intensif melalui Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) KPU Se-Kaltara terkait persiapan pelaksaan tahapan Pemilu Tahun 2024.

“Forum tersebut juga menyusun langkah-langkah strategis untuk menunjang berjalannya tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) Pemilu 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Berkenaan dengan hal tersebut dia menuturkan proses pendaftaran bersifat sentralistik di KPU oleh masing-masing DPP setiap Parpol dengan menggunakan bantuan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Siap Hadapi Sidang Perdana PHPU di MK

“Verifikasi administrasi berkas persyaratan dilakukan oleh KPU RI. Verifikasi faktual kepengurusan Parpol dilakukan secara berjenjang oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota. Lalu verifikasi Administrasi dan faktual keanggotaan Parpol dilakukan oleh KPU kabupaten kota,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *