Nelayan di Desa Setabu Ditangkap Punya Sabu dalam Kotak Rokok Sampoerna

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah 2 kali melakukan penangkapan pada Nelayan di Desa Liang Bunyu pada Kamis 9 Juni 2022, personel Reskoba Polres Nunukan dan personel Polsek Sebatik Barat kembali menangkap 1 orang Nelayan yakni SU (23) pada Jumat 10 Juni 2022.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengungkapkan penangkapan SU sama seperti 2 penangkapan nelayan sebelumnya personel mendapatkan laporan dari masyarakat terkait orang yang dicurigai membawa atau menyimpan sabu.

“Dari laporan warga kita langsung datangi rumahnya di Jalan Sei Lapio RT 8 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat saat itu terlapor berada di dalam kamarnya tidak ada perlawanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Terima Dianiaya 3 Pelaku Tak Dikenal, Korban Lapor ke Polsek Tarakan Timur

Personel Reskoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Barat langsung melakukan penggeledahan badan dan di rumah terlapor.

Hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna putih transparan yang diduga narkotika golongan jenis sabu seberat 1,43 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna.

“Terlapor langsung kita amankan. Selain 3 bungkus sabu, kita juga amankan 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 buah hp merek vivo warna merah marun dan uang tunai Rp 1.050.000 rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Illegal Trading Ballpress dan TPPU Hasbudi Masih Bergulir di Polda Kaltara

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun. 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *