benuanta.co.id, NUNUKAN – Kampanye merupakan salah satu tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Umumnya kampanye ini dilaksanakan oleh para calon kepala daerah untuk memperkenalkan diri, visi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran mengatakan tahapan masa kampanye baru masuk pada tanggal 25 September 2024. Hal itu diatur berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pilkada.
“Kita tetap akan monitoring. Kita juga ingatkan bila perlu kita mintai klarifikasi, jika ada perbuatan yang mengarah pelanggaran, bukan hanya aturan yang mengatur Pemilihan seperti UU 10 tahun 2016, melainkan juga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya di luar pemilihan,” kata Yusran, Jumat (6/9/2024).
Dia mengingatkan agar ASN termasuk kepala desa, penyelenggara pemilihan, dan pihak lain harus netral. Dia juga berharap, baik bupati termasuk wakil bupati yang diketahui bersama sebagai bacalon dan pejabat lainya terlebih ASN harus taat pada aturan.
“Kita akan selalu ingatkan, dan jika terjadi pelanggaran suka tidak suka kita pasti lakukan penindakan secara profesional,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa