benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengambil sikap dan menegaskan surat mengatasnamakan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, yang beredar di masyarakat adalah palsu atau hoaks.
Surat hoaks yang dimaksud yakni undangan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bernomor : 98/450/II/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT. Prima Bara Nusantara (PBN) Dwi Hartanto.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Joned memastikan surat tersebut palsu atau hoaks.
Kata Joned, Bupati Laura tidak pernah mengeluarkan surat undangan yang agendanya terkait sosialisasi surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : T-27/MB.08/DJB.B/2022 tanggal 24 Mei 2002 perihal pengelolaan potensi sumber daya alam berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.
“Iya itu surat tidak benar atau hoaks,” ujar Jonet, Sabtu 11 Juni 2022.
Jika dilihat dengan cermat naskah dalam surat undangan yang beredar tersebut juga tidak memenuhi kaidah tata naskah penulisan surat di pemerintahan.
Hal itu terlihat antara lain dari banyaknya jenis font atau huruf yang digunakan, cara penomoran yang asal-asalan karena surat dibuat di bulan Juni, namun nomor surat menunjukkan angka romawi 2 (II), dan banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya.
Menghindari kejadian serupa kembali terulang, Jonet meminta masyakarat tak perlu menanggapi jika menerima surat, pesan singkat atau telepon dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih jika mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati.
“Kalau ada surat seperti itu tidak perlu ditanggapi, apalagi kalau ada embel-embelnya minta sumbangan, karena saya pastikan itu semua hoaks, palsu,” tutup Jonet. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa