Inspektorat Masih Verifikasi dan Validasi SPJ Selisih Uang Rp 5 M di RSUD Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Inspektorat Pemkab Nunukan masih melakukan proses verifikasi dan validasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan di RSUD Nunukan yang anggarannya bersumber dari pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifai, S.E, menjelaskan, sempat molor melakukan pemeriksaan karena saat itu bertepatan dengan hari libur cuti lebaran yang panjang, jadi saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi SPJ. “Hingga saat ini kami masih proses dan tidak ada penambahan berkas,” Kata Muhammad Rifai, Kamis (26/5/2022).

Dari SPJ yang selisih hingga sebesar Rp 5 Miliar di RSUD Nunukan, sudah ada berkurang, namun belum bisa dipastikan berapa kekurangannya, karena masih tahap proses, dipastikan satu pekan akan rampung.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Beri Pemahaman ke Siswa Terkait Penerapan Jam Malam

“Ini belum bisa dikatakan korupsi, karena bisa saja terjadi berkas tercecer atau hilang. Jadi kami tekankan jika tidak ada SPJ nya maka uang yang kurang itu wajib untuk dikembalikan, ” jelasnya.

Jika tahapan verifikasi berkas selesai, maka akan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan ke RSUD Nunukan akan ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu kata Rifai, ada belanja preventif dan promotif kesehatan di sebut belanja pegawai, barang, dan belanja modal. Jika ada berkas dilakukan verifikasi dan ditemukan tidak memiliki SPJ, besaran dana yang telah keluar harus dikembalikan.

Baca Juga :  Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang Masih Nihil, Area Pencairan Diperluas

Batas waktu temuan penyelesaiannya terhitung selama 60 hari setelah LHP diterima. “Untuk status temuan jangka waktu penyelesaiannya 60 hari setelah di terima LHP,” ujarnya.

Lanjut dia, didalam tidak lanjut temuan itu ada tiga status, pertama belum ditindaklanjuti, kedua telah ditindaklanjuti namun belum selesai, yang ketiga selesai

Ketika ini belum ditindaklanjuti selama 60 hari pihaknya bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan, polis, tapi jika yang bersangkutan menindaklanjuti sebelum 60 hari mesti mencicil prosesnya akan berlanjut sehingga tidak akan limpah ke APH.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Nilai Penempatan 3 Guru Olahraga Pengaruhi Tunjangan Tenaga Pengajar

“Tata cara pembayaran temuan itu, bisa melalui angsuran, mengambil harta atau aset banyak cara bisa dilakukan, ” jelasnya.

Meskipun ada menyebutkan nila uang, tapi tidak material dengan pemulihan dengan cara melengkapi dokumen tidak harus mengembalikan uang. Seperti di rumah sakit tidak ditemukannya SPJ sekian, tidak semuanya dikembalikan bentuk uang. Selama dia masih bisa melengkapi dokumen pihaknya akan terima tapi harus dilakukan verifikasi dan validasi. “Ini kan proses verifikasi dan validasi, ” tutupnya.(*)

Reporter:Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *