benuanta.co.id, NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba, Rabu, 11 Mei 2022. Satu dari dua pelaku IK (44) bekerja di sebuah hotel di Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengatakan atas laporan masyarakat sekira pukul 23.00 WITA personel Resnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 01.30 WITA, personel Satuan Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang ada di Jalan Bhayangkara RT 6 Kelurahan Nunukan Tengah,” ungkap Supriadi, Jumat (13/5/2022).
IK yang pertama digeledah polisi baik badan dan ruang kamar yang digunakannya untuk beristirahat.
Penggeledahan didapatkan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,05 gram.
Barang bukti diduga sabu itu di simpan di atas besi yang menempel di dinding kamar. Sabu itu dibungkus menggunakan selembar kertas warna putih.
“Sabu itu dia dapat dari seorang laki-laki berinisial NO (43) dengan maksud untuk dikonsumsi. NO sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas pada Selasa (10/5) sekira pukul 21.30 WITA,” jelasnya.
Barang bukti sabu tersangka NO tidak ditemukan ketika digeledah, namun sabu yang ditemukan didinding diakui IK dia beli dari NO.
“Tersangka NO mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang tidak dikenal secara cuma-cuma,” ujar Supariadi.
Kedua tersangka dikarenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli