benuanta.co.id, TARAKAN – Proses hukum yang memutuskan mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KAH dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara, menuai reaksi tersendiri di dalam tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus di institusi DPRD Kalimantan Utara. Berbagai proses itu, hingga kini dikatakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara masih bergulir.
KAH dikabarkan sementara menjalani rangkaian proses pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. Pihak PAN Kaltara membenarkan bahwa sosok KAH terancam lengser dari struktur partai dan jabatannya di legislatif.
“Tentu dalam hal ini kita juga masih berproses ya dan secara tertulis juga kita belum menerima hasil putusan itu. Tapi pada intinya kalau sudah ada keputusan dari hakim, tentu akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD Provinsi (Kaltara) dan juga pergantian Ketua DPD PAN Tarakan,” ujar Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul S.E kepada benuanta.co.id, Kamis petang (31/3/2022).
Selain itu menurut Sekretaris DPW PAN Kaltara, bahkan dalam keanggotaan partai, KAH diperkirakan alami pencabutan keanggotaan.
“Sebagai kader kita lihat, bisa jadi dicabut keanggotaan karena ini vonis hukum 3,5 tahun. Tapi kita juga belum bisa memastikan ya, apakah hak politiknya juga dicabut, kita belum menerima putusan resmi,” tambahnya.
Semua pihak terang Makbul akan terlibat dalam proses PAW DPRD dan penggantian struktur partai mantan Wawali Tarakan itu. Terlebih dahulu ia menerangkan berawal dari keputusan DPP PAN, lalu kemudian akan berproses di DPRD Kaltara, juga dengan SK Gubernur Kaltara, KPU kemudian di tubuh partai mulai dari DPW hingga DPD.
“Akan ada Musdalub DPD PAN Tarakan. Untuk sosok penggantinya tentu akan berproses. Kita (PAN) punya banyak potensi kader, sehingga apapun itu kita harus siap,” tutup politisi muda itu. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa