benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi perihal lahan Kelurahan Karang Rejo kini memasuki tahap ahli. Tahap pemeriksaan saksi ahli ini kembali dilangsungkan secara virtual pada Senin, 14 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menerangkan bahwa terdapat lima saksi ahli yang dihadirkan, ditambah satu saksi.
“Saksi pertama terkait pendapat, kedua tentang perhitungan nilai untuk terdakwa SD yang berperan sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar,” bebernya saat ditemui usai sidang, Senin (14/3/2022).
“Ada terdakwa dari KJPP, jadi pembanding data lah, second opinion. Saksi ahli, ada dari Dewan Penilai MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) juga dari tim KJPP tandingan,” sambungnya.
Dewa melanjutkan, saksi ahli yang berasal dari MAPPI memberikan keterangan tentang peran SD. Ia mengakui, berdasarkan keterangan dari dewan penilai MAPPI ada yang tidak sesuai prosedur dalam penilaian yang dilakukan SD.
“Salah satunya validasi data yang dilakukan SD menyebabkan nilainya berubah. Kemudian saksi yang berkaitan dengan pertanahan juga menyebutkan prosedur harus sesuai SOP dan aturan hukum. Kalau sebenarnya pemilik tanah itu terdakwa KAH, pada saat jual beli malah nama HR. Nah itu sebagai salah satu perbuatan melawan hukumnya (PMH),” paparnya.
Selain saksi-saksi tersebut, terdapat pula saksi ahli lainnya yang berasal Universitas Trisakti untuk pembahasan menyoal tanah.
“Ada juga dari Kementrian Keuangan untuk membahas sanksi terdakwa SD dan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap dewa.
Sementara untuk saksi yang dihadirkan dari BPKP membeberkan terkait kerugian negara akibat ulah ketiga terdakwa tersebut.
“Sebanyak Rp. 567 juta dan saksi terakhir dari Kemenkeu membenarkan terdakwa SD memang mendapatkan sanksi administrasi dalam penilaian appraisal yang dilakukannya,” ucapnya.
Pada persidangan tahap pemeriksaan ahli inilah yang memaparkan dan menguatkan peran ketiga terdakwa bahwa jelas merupakan tindak pidana korupsi.
“Ada juga saksi selain ahli yang kami hadirkan. Menerangkan kalau saksi ini menawarkan menjual tanah, saksi penilai yang tandingan ini menghubungi saksi. Ada yang tawarkan harga tapi tidak sesuai. Salah satu penilaian dari KJPP kan salah satunya itu, membandingkan harga dari sumbernya langsung,” jelasnya.
Agenda persidangan yang berlangsung kali inipun, juga terdapat bantahan dari SD yang membela diri dan menyebutkan pelaksanaan penilaian yang ia lakukan sudah sesuai prosedur.
Pada Rabu, 16 Maret 2022 mendatang JPU juga akan menghadirkan kembali satu orang ahli pidana. Setelah keterangan ahli yang terakhir ini, dari Penasehat Hukum terdakwa juga rencananya akan menghadirkan saksi ahli.
“Saksi dari kami sudah habis, sisa satu ahli pidana saja Rabu nanti. Setelah itu dari terdakwa diberi kesempatan hadirkan saksi. Baru pemeriksaan terdakwa dan tuntutan. Sejauh ini pembuktian menentukan peran dan modus masing-masing terdakwa sudah cukup,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Ramli