Potensi ASN Terlibat Politik Praktis, Sekda Hamid: Jaga Netralitasnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) punya potensi terlibat dalam politik praktis. Apalagi memasuki tahun politik Pemilu dan Pilkada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tarakan, Hamid Amren mengakui untuk saat ini ASN masih stabil artinya belum ada yang dilaporkan terlibat politik praktis. Meski begitu, ia menyampaikan bahwa bulan Juni 2022 mendatang telah memasuki tahapan Pemilu 2024.

“Kadang ada istrinya ASN menjadi caleg, suaminya, bapaknya, ponakannya dan adiknya, ini kan jadi potensi keberpihakan ASN,” ujar Sekda kepada benuanta.co.id, pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

Sekda menekankan, tinggal bagaimana seorang ASN mampu menjaga netralitasnya. “Karena suami atau istri dari ASN kan tidak dilarang menjadi caleg, sepanjang dia bukan ASN. Kalau tidak mampu menjalankan netralitas, tentu kan terdapat aturan-aturan,” lanjut sekda.

Selain itu, Ketua KORPRI Tarakan itu menilai apalagi saat Pilkada, tensi politik dan potensi keberpihakan ASN itu jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

Secara terpisah, Hamid pun mengemukakan bahwa ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Netralitas ASN kata dia, telah diatur UU nomor 5 tahun 2014.

“ASN itu pemersatu bangsa, kalau dia berpolitik praktis nanti pelayanannya potensi berbeda. Kalau orangnya dia (ASN) akan dilayani dengan baik, yang beda ya tidak dilayani. Sehingga ASN wajib netral,” imbuh sekda.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

Hamid memastikan pembinaan terkait netralitas ASN alias larangan berpolitik praktis telah ditanamkan sejak ASN mengikuti CPNS. Kemudian juga kerap kali diingatkan saat diklat, apel dan berbagai rapat kerja lainnya.

“Kalau ASN terbukti berpolitik praktis maka akan menerima sanksi-sanksi yang terukur baik ringan, sedang maupun berat. Bisa jadi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat, tergantung skala pelanggarannya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *