benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan melaksanakan vaksinasi lanjutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setidaknya ada 56 orang WBP yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi yang digelar di Aula Pengayoman Lapas Nunukan, Jumat, 11 Februari 2022.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari giat vaksin gelombang I dan II pada bulan Agustus dan Desember 2021 lalu. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tahanan Lapas Nunukan tahap ke satu dan ke dua kali ini bekerjasama dengan Polres Nunukan guna bersama sama mensukseskan program vaksin.
“Kami akan berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Lapas Nunukan, terutama terhadap WBP,” ujar Wayan, kepada benuanta.co.id.
Wayan berharap WBP Lapas Nunukan selalu dalam keadaan sehat serta dapat menjadi upaya preventif dalam penanggulangan Covid-19. Terlebih diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian Herd Immunity di Indonesia.
Lapas sendiri juga sempat mengalami kendala dalam melakukan vaksinasi. Sebab, tidak adanya KTP dari tahanan dan narapidana membuat Lapas harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan agar WBP memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai syarat utama untuk bisa diberikan Vaksin. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa