benuanta.co.id, BULUNGAN – Pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi yang akan dimulai tahun ini. KIPI banyak potensi, salah satunya potensi penerimaan pajak tanah yang dikenal dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif menuturkan untuk tahun 2022 dengan berjalannya program pembangunan KIPI. Maka ada 2 potensi pajak yang dapat digali oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kaltara.
“Terutama BPHTB dan PPh Final yang menjadi bagian yang akan diterima oleh Provinsi Kaltara ataupun Pemkab Bulungan yang diterima dari proyek KIPI,” ucap Mu’alif kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dia menuturkan yang sudah ada potensi didepan mata saat ini yang dapat diterima pemerintah daerah adalah atas pengalihan hak tanahnya yakni BPHTB. Kemudian dari perpajakan pusat adalah PPh Final berupa penghasilan atas pengalihan penjualan hak tanah tersebut.
“Dari 11 ribu hektar kurang lebih itu diawal bisa tertagih dengan baik, berdasarkan SK Bupati NJOP nya itukan Rp 7 ribu permeter dikalikan dengan keluasan tanahnya sebesar 2,5 persen maka itulah yang didapat,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan pemerintah dan perusahaan yang mengerjakan kawasan itu, agar pajaknya tidak hilang. Pihaknya akan mengawasi agar pajaknya semuanya tertagih.
“Kita kerjasama dengan pemerintah dan meminta data dari Bappeda terkait tata kelola di wilayah itu. Kedua sesegera mungkin menghubungi WP pemenang di kawasan itu, terkait pemotongan PPh Final,” ujarnya.
Dia menambahkan KPP Pratama Tanjung Redeb sendiri membawahi 3 wilayah yakni Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung. Pada tahun 2021 sendiri penerimaan pajak mencapai 114,84 persen dari target Rp 711,19 miliar. Jika nantinya penerimaan pajak dari wilayah KIPI juga masuk maka bisa menambah banyaknya pajak yang masuk ke daerah. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli