benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai menggelar sidang rapat Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap enam (6) Raperda usulan pemerintah daerah, dan dilanjutkan jawaban DPRD atas pendapat pemerintah daerah terhadap dua raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, Senin 31 Januari 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.
Juru Bicara Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb, S.Pd menyampaikan tanggapan atas pendapat pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan yang disampaikan pada tanggal 24 januari 2022 yang lalu.
Setelah mendengarkan dan mempelajari pendapat pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD pihaknya menyimpulkan.
Pertama itu adalah terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga keria lokal, DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan melibatkan para pihak antara lain, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, tokoh masyarakat, pengusaha dan ormas ketenagakerjaan untuk mendapatkan masukan konstruktif.
DPRD pada prinsipnya ingin memastikan agar tenaga keria lokal terlindungi terutama hak haknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memastikan kesempatan yang terbuka luas untuk tenaga kerja lokal, disamping itu, ingin memastikan iklim investasi tetap kondusif sehingga mendorong PAD Kabupaten Nunukan.
Kedua adalah rancangan peraturan daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, pembangunan wilayah bertujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Secara prinsip bahwa pembangunan perkebunan berkelanjutan untuk memastikan bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan akan tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan (suistainable development).
“Kami mengapresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, serta memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011,” kata Gat Khaleb.
Ditambahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Nunukan Muhammad Amin, pemerintah menyambut baik usulan DPRD Nunukan, karena tenaga kerja lokal sangat dibutuhkan dalam hal memenuhi kebutuhan lapangan kerja.
“Dari usulan DPRD ini akan kita bahas lagi, semoga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada nantinya,” jelasnya.
Sedangkan perkebunan berkelanjutan itu yang sangat diharapkan oleh pemerintah daerah, apalagi di wilayah Kabupaten Nunukan memang adalah wilayah perkebunan, seperti contoh kelapa sawit , dan lainnya dan ini nantinya yang harus di sinergikan karena jika dilihat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi, serta peluang kerja juga ada nantinya. (*)
Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD itu adalah:
1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal .
2 Rancangan peraturan Daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli