benuanta.co.id, BULUNGAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan melakukan pemusnahan buku nikah yang sudah tidak berlaku, jumlahnya mencapai ribuan buku. Pemusnahan itu sendiri telah melalui prosedur sesuai regulasi yang telah ditentukan.
Kepala Kemenag Bulungan, H. Saimin S.Ag M.M mengatakan ribuan buku nikah itu sudah tidak bisa digunakan lagi. Pasalnya telah melewati masa penggunaannya, pemusnahannya sendiri dengan cara di bakar.
“Kita pastikan buku nikah yang jumlah mencapai 4 ribu ini harus habis terbakar tanpa tercecer satupun karena ini dokumen negara. Takut disalahgunakan,” ujar Saimin kepada benuanta.co.id, Jumat 14 Januari 2022.
Kata dia, pemusnahan buku nikah seperti biasa terjadi karena beberapa hal. Di antaranya ketika Menteri Agama RI berganti maka buku nikah juga harus berganti. Sehingga penggunaan buku nikah harus diperbaharui dengan buku nikah yang Menteri Agama yang menjabat.
“Ini sudah fase menteri ke menteri, jadi buku nikah yang kita musnahkan ini merupakan buku di zaman Menteri Suryadharma Ali hingga pak Fachrul Razi,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Saifi melalui Kabag Tata Usaha, Syopyan menambahkan pemusnahan buku nikah yang mencapai 4 ribuan ini harus dilakukan. Pasalnya harus ada persetujuan dari Kantor Kemenag Bulungan dan Kanwil Kemenag Kaltara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Tentu melalui proses yang panjang sebelum pemusnahan. Ini bertujuan bahwa dokumen negara ini tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab tentunya,” singkatnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa