Sabu di Saku Celana, Oknum ASN Perpustakaan Nunukan Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Perpustakaan Kabupaten Nunukan, AT (41) diamankan polisi karena ditemukan sabu di saku celana sebelah kiri miliknya seberat 0.36 gram.

AT digeledah di sebuah Cafe Borneo jalan Cut Nyak Dien RT 014 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) pada Rabu (5/1).

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, juga telah mengamankan oknum ASN, yakni MG (41) pegawai Dinas Perhubungan, kali ini adalah AT (41) pegawai kantor Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit menjelaskan, kejadian ini berawal dari penangkapan dua orang laki-laki yakni SB (30) dan NY (33) dengan barang bukti sebanyak 0,21 gram sabu-sabu, di jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca Juga :  Disdikbud Gelar Temu Tari se-Kaltara di Nunukan 

Dari interogasi keduanya sabu yang mereka peroleh itu dibeli dari S (41) yang dibeli seharga Rp 500 ribu yang saat itu berada di Cafe Borneo.

“Dari keterangan yang kami dapat dari keduanya kami lakukan pengembangan ke tersangka S yang saat itu juga berada di Cafe Borneo, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan S bersama dengan AT,” kata Lusgi, Sabtu (8/1).

Baca Juga :  Penyelundupan Land Cruiser Asal Malaysia Digagalkan

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan, di temukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastic warna transparan ukuran kecil yang di duga berisi Narkotik Gol I jenis sabu yang di temukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan AT pada saat itu.

Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa sabu tersebut di dapatkan dengan cara dibeli seharga Rp 400 ribu dari S yang ikut diamankan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 3 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 2. handphone, 2 buah gunting, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, plastik warna transparan, uang tunai Rp 2 juta, alat hisap sabu berupa tabung/bong dan kaca fanbo, dan 1 lembar celana jeans panjang warna hitam.

Baca Juga :  Penundaan Keberangkatan Orang dari Nunukan-Malaysia Tahun Ini Meningkat

Atas perbuatan keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 ttg Narkotika. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *