Melawan Saat Diciduk, Betis Pencuri Hp Kena “Dor” Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berusia 21 tahun berinisial LM diamankan Polsek Sebatik Timur pada Selasa (28/13/2021), lantaran mencuri sebuah handphone. Aksi mencurinya terbilang nekat, karena sampai masuk ke rumah korbannya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan kejadian ini berawal sekira pukul 19.45 Wita di rumah korban berinisial R (36) di Jalan Lorong Gelap Rt 01, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Saat itu R keluar rumah hendak menjemput anaknya di belakang rumah, kemudian korban kembali ke dalam rumah dan saat melihat handphone yang dicas di lantai ruang tamu sudah tidak ada. Melihat handphone tak berada di tempat semula, korban pun mencari di seluruh sudut hingga bertanya kepada tetangga.

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran di Malam Pergantian Tahun, Damkar Nunukan Siagakan Ratusan Personel

Tak mendapati handphone miliknya, keesokan harinya korban pun melapor ke Polsek Sebatik Timur. Atas dasar laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan.

Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, tepatnya pukul 16.30 Wita personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang pada saat itu berada di rumah keluarganya di RT 04, Desa Sungai Nyamuk.

Baca Juga :  18 Tahun Jualan Sabu di Tarakan, YWL Akhirnya Diciduk Polisi

“Kami amankan pelaku saat itu berada di rumah keluarganya. Sempat mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Randhya Sakthika Putra, kepada benuanta.co.id, Kamis ( 30/12/2021).

Dari hasil interogasi, diketahui LM merupakan warga Sebatik yang kehidupan sehari-harinya bekerja serabutan. Selain itu juga merupakan pencandu narkotika.

Pelaku melakukan aksinya tersebut pada malam hari dengan cara mengincar rumah korban dan kemudian menunggu korban keluar dari rumahnya. Saat korban keluar rumah, pelaku masuk melalui pintu depan dalam posisi tidak terkunci dan kemudian berhasil mengambil handphone milik korban.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun, Lapas Nunukan Razia Kamar Napi

“Kami tangkap, hasil curian digunakan untuk dirinya sendiri. Saat ini pelaku sudah ditahan di dalam sel Mako Polsek Sebatik Timur,” jelasnya.

Atas perbuatannya LM dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *