benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 5 kg dari tersangka seorang oknum petugas Satpol PP Kabupaten Bulungan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan unsur Forkopimda diantaranya Kapolres Tarakan, Kajari Tarakan, Kepala Bea Cukai Tarakan dan Kepala Pengadilan Negeri Tarakan.
Ketua BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi menjelaskan, sabu seberat 5 kg ini ditemukan pada tanggal 5 Desember 2021 lalu. Barang haram ini hendak diedarkan pelaku dengan inisial KA di wilayah Bulungan.
“Dugaan sementara dari pengakuan tersangka mau diedarkan di Bulungan, tapi kita tidak tahu juga ya bisa juga diedarkan keluar Bulungan karena ini kan dijadikan momen pesta tahun baru 2022 juga,” jelasnya, Kamis (23/2/2021).
Samudi melanjutkan, bahwa KA merupakan oknum tenaga kontrak Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol-PP) di wilayah Bulungan. Diketahui, KA telah melakukan aksi pada tahun 2019 dengan upah 8 juta rupiah.
“Pertama tahun 2019 itu lolos, mungkin BB nya tidak terlalu besar ya dan karena lolos itulah dia coba kedua kalinya tapi berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
Dalam proses pengungkapan terdapat kendala yang ditemukan oleh Tim Berantas BNNP bersama Bea Cukai Tarakan. Kendala tersebut dikatakan Samudi bahwa pelaku pengedar Sabu memiliki cara yang cerdik yakni dengan modus tak mengenali satu sama lain.
“Jadi pertemuan transaksi ini selalu dilakukan ditempat yang tidak biasa, seperti di atas rawa, di atas laut, sungai, tambak juga. Terlebih lagi mereka tidak saling mengenal, jadi hanya lewat pengendali nya saja,” katanya.
“Sarana komunikasi dengan pengendali pun masih kita lakukan pelacakan, mereka sepertinya punya sandi begitu ditangkap komunikasinya putus, saat ini kita sedang dalam pencarian pengendali dari transaksi ini,” sambung Samudi.
Adapun pasal yang dikenakan dari perbuatan keji ini, ialah pasal 114 ayat (2), dijunctokan ke pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1).
“Untuk ancaman hukumannya paling rendah 6 tahun, maksimal 20 tahun dan tergantung keputusan pengadilan, kalau memang ini adalah perusak generasi tentunya bisa diperberat lagi,” pungkas Samudi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli