benuanta.co.id, TARAKAN – PT. PLN Persero UP3 Kaltara mendapat penghargaan wajib pajak panutan Kota Tarakan 2021. Kategori pajak yang diraih ialah kategori pajak penerangan jalan.
Manajer PT. PLN Persero UP3 Kaltara, Suparje Wardiyono mengatakan penghargaan ini tak luput dari pelanggan yang selama ini patuh membayar pajak setiap bulannya.
“PLN adalah perusahaan daerah yang memungut pajak penerangan jalan kepada pelanggan sesuai dengan pemakaian tenaga listrik dan pembelian token setiap bulan. Apa yang kami tarik dari pelanggan kami setorkan langsung kepada kas daerah Kota Tarakan,” ujarnya Rabu, (15/12/2021).
Adapun pajak yang diserap oleh PLN sebesar 2 persen, namun hal tersebut telah berubah per 1 Juli 2021 menjadi sebanyak 5 persen.
“Satu bulan 2 persen itu Rp 600 juta perbulan. Namun mulai per 1 Juli 2021 naik 5 persen menjadi sekitar Rp 1,2 miliar setiap bulan yang kami setor,” kata Suparje.
Dengan demikian, PT. PLN menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 15 miliar pada setiap tahunnya melalui pajak penerangan jalan.
“Jadi yang masyarakat bayar 5 persen itu ditarik, kami campurkan tiap bulan ke pemerintah daerah di lima kabupaten/kota seluruh Kaltara,” tuturnya.
Suparje melanjutkan, setoran pajak terbesar dari Kaltara ialah Kota Tarakan yang saat ini mencapai 60 ribu pelanggan.
“Nunukan itu setor Rp 400 juta, Bulungan Rp 900 juta, KTT Rp 100 juta dan Malinau juga Rp 100 juta perbulan,” ucapnya.
“Pelanggan se Kaltara kalau untuk Bulungan, Nunukan dan Tarakan itu sekitar 150 ribu, kemudian KTT dan Malinau 20 ribu,” bubuh Parje. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







