Si Bapak Ketahuan Setubuhi Anak Tirinya, Pasrah Dijemput Polisi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sebagai seorang bapak sudah menjadi kewajiban menjadi pemimpin yang layak dicontoh dalam rumah tangga. Namun, hal itu tak berlaku bagi S yang sudah berusia mendekati kepala enam ini.

S (57) diamankan Polres Bulungan akibat ketahuan menyetubuhi anak tirinya Melati (15). Kejadian ini pada Jumat 19 November 2021 sekira pukul 23.30 WITA di rumah pelaku di Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

S diketahui diamankan polisi pada Selasa, 23 Nopember 2021. “Pelaku kini dalam penanganan Unit PPA Polres Bulungan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini kepada benuanta.co.id, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Terjadi di Bulungan

Khomaini menerangkan setelah melakukan tindakan bejat itu, keesokan harinya Sabtu 20 November 2021, pelaku hendak mengulangi perbuatan kejinya namun gagal. Korban berteriak hingga membuat pelaku S lari dari dalam kamar korban dan bersembunyi.

“Ketika pelaku akan melakukan kedua kalinya, korban pun berteriak dan bapak tirinya lari ke dapur. Jam 02.30 WITA korban kirim pesan kepada kakaknya jika telah dilecehkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Tak terima keluarga pun datang menjemput korban di kediaman pelaku di Tanjung Palas Tengah. Keluarganya keberatan atas tindakan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Bulungan.

“Tak butuh lama, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya,” bebernya.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Pasal dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

“Adapun motifnya pelaku menyetubuhi korban untuk memenuhi nafsu pelaku. Kita kenakan pasal perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *