Audiensi dengan Serikat Buruh, Pemprov Kaltara Instruksikan Ini ke Perusahaan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Buruh suarakan aspirasi yang selama ini belum didapatkan di tempat kerja, organisasi buruh dari Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltara dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kaltara yang melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemprov Kaltara.

Melihat hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Haerumuddin pun menyambut kedatangan para perwakilan buruh itu dan melakukan audensi.

Hasil pembahasan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyikapi beberapa hal diantaranya Pemprov Kaltara menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024! Operasi SAR di Kaltara Menurun

“Pemprov Kaltara tetap berkomitmen menghadirkan kehadiran PHI di Provinsi Kalimantan Utara,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 25 November 2021.

Sesuai tuntutan dan permintaan para buruh itu, Pemprov Kaltara juga menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah sesuai regulasi yang berlaku mulai Januari 2022. Aspirasi yang disampaikan dalam rapat, pihaknya akan menjadi perhatian bersama.

Baca Juga :  Tak Disokong DAK, Disperindagkop Kaltara Upayakan SOA Berjalan dengan APBD

“Khusus untuk Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara agar menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan agar menjadi lebih baik lagi ke depan,” jelasnya.

Dia menambahkan dengan terbitnya berita acara tersebut, untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan perbaikan pelayanan ketenagakerjaan yang lebih baik di Provinsi Kalimantan Utara. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Baca Juga :  Periksa Speedboat di SDF Tarakan, Polisi Temukan 2 Buruh Positif Metafemtamina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *