Jakarta – Mahkamah Agung (MA) putusan sidangnya kemarin, Selasa (9/11) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Diketahui, Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap hakim MA dalam amar putusannya.
Pendapat MA dalam perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk melawan Menkumham, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
– AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
– Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
– tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
Adapun objek perkara adalah AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa: AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Majelis hakim terdiri dari Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis didampingi hakim anggota Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.(*)
Editor: Ramli







