benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN Kantor Distrik Navigasi Tarakan pada Senin (25/10/2021) lalu. Pelaku berinisial RN akan ditindak tegas.
Kemenhub Dirjen Perhubungan Laut membenarkan satu oknum pegawainya terlibat kasus tindak pidana penipuan. Kasubag Tata Usaha Kantor Distrik Navigasi Tarakan, Sugeng membenarkan RN saat ini masih berstatus aktif sebagai salah seorang ASN di Kantor Distrik Navigasi Tarakan.
“Benar, kemarin juga sudah menerima informasi dari Satreskrim Polres Tarakan terkait penahanan RN karena terlibat penipuan,” katanya, Senin (1/11/2021).
Sugeng mengatakan, meskipun telah mendapatkan informasi, namun pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi dari kepolisian. Kemudian akan ada sanksi yang diberikan atas tindakan tak terpuji dari RN.
“Penindakan atau sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri. Kalau saat ini segala sesuatunya dilimpahkan ke Polres Tarakan,” sambung Sugeng.
Persoalan pemberhentian atau pemecatan RN pihaknya belum bisa memutuskan. Karena untuk sampai pada tahap itu harus melalui prosedur yang ditetapkan termasuk proses peradilan.
“Navigasi di bawah naungan Dirjen Perhubla pusat kita UPT dari pusat. Kita menunggu saja proses dan keputusannya,” lanjutnya.
Sugeng menambahkan, korban juga ada yang datang ke Distrik Navigasi untuk memastikan kebenaran adanya penerimaan ASN tahun ini di Kantor Distrik Navigasi.
Untuk diketahui, RN diciduk oleh Satreskrim Polres Tarakan akibat terlibat tindak pidana penipuan dengan modus bisa membantu dan menjamin korban lolos menjadi PNS di kantor Distrik Navigasi.
Modus lainnya, mengajak calon korban mengukur baju agar rencananya terlihat meyakinkan. Alhasil, RN berhasil menipu korban dengan meraup keuntungan sebanyak Rp 170,5 juta dari tiga korban yang berhasil diperdaya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa