benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil membongkar kasus praktek aborsi illegal yang dilakukan seorang mantan mantri berinisial SP di kediamannya pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menggagalkan kegiatan aborsi di kediaman SP yang berlokasi di Jl. Pulau Bangka, Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Penggeledahan rumah SP didampingi dengan Ketua RT melakukan dan berhasil mengamankan barang bukti salah satunya alat komunikasi, alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang menurut pengakuan SP digunakan untuk melakukan praktek aborsi,” ujar Fillol, Selasa (26/10/2021).
Fillol menjelaskan, saat dilakukan pengembangan terhadap SP dirinya melakukan kurang lebih 9 kali kegiatan aborsi tanpa memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini yakni Dinas Kesehatan.
“Profesi terakhir SP merupakan seorang mantri kesehatan yang telah memasuki purna dari masa bakti pada tahun 2011 silam,” ujar polisi berpangkat dua bunga tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan pelaku telah melakukan praktek ilegalnya selama kurang lebih 4 tahun. Tarif yang dikenakan kepada pengguna jasanya biasanya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Usia janin yang diaborsi rata-rata yang masih muda. Di bawah 3 bulan yang berhasil dilaksanakan SP. Yang tidak berhasil biasanya yang berusia melebihi 3 bulan. Pengguna jasa juga berusia dewasa diatas 18 tahun,” kata Aldi.
Dijelaskan Aldi, tersangka melakukan praktek ilegalnya seorang diri tanpa sepengetahuan orang di rumahnya. Pengguna jasa dari SP tidak berasal dari Tarakan saja, ada yang dari Jawa bahkan Sulawesi.
“Pengguna jasa mendapatkan jasa SP melalui kabar burung atau kabar mulut ke mulut. Tidak ada banner atau pemberitahuan soal praktek di kediamannya,” sebutnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tarakan dan atas perbuatannya SP disangkakan Pasal 75 Jo Pasal 194 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UURI No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau Pasal 299 ayat (1) KUHPidana. (*)
Editor: Matthew Gregori Nusa