Begini Motif Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

Makassar – Aparat Kepolisian dari Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap motif pembakaran mimbar khutbah Masjid Raya Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, motif pelaku pembakaran berinisial K (23 tahun) dilatar belakangi rasa sakit hati.

“Pelaku membakar mimbar Masjid Raya karena sakit hati, pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan pihak security masjid,” ujar Witnu Urip Laksana di Mapolrestabes saat merilis kasus tersebut, Sabtu, 25 September 2021.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sajadah yang digunakan pelaku saat membakar mimbar mesjid.

Serta potongan – potongan mimbar mesjid dan beberapa kitab suci Al Quran ikut terbakar karena berada didekat mimbar khutbah.

Atas tindakannya tersebut, warga Jalan Tinumbu kota Makassar ini dijerat pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Reoorter: Akbar

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *