Tahun 2022, Transformasi Buku Nikah Fisik ke Kartu Digital akan Diterapkan di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag tarakan) memutuskan untuk menghentikan penerbitan buku nikah. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.

Artinya sebentar lagi pasangan suami istri di Indonesia tidak perlu lagi repot-repot membawa buku nikah kemana-mana. Sebab, penggantian kartu nikah ini sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Meski begitu, Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kota Tarakan H. Asmawan, S. Ag., mengatakan penggunaan kartu nikah digital ini belum bisa digunakan di Tarakan.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Malundung Diperkirakan Terjadi Pekan Depan

“Memang menteri Agama sudah menyampaikan hal itu, tapi seperti yang di Kota Tarakan itu kita tidak meninggalkan buku nikah. Tetap kita cetak juga (buku nikah),” ujar H. Asmawan, S. Ag, kepada benuanta.co.id, Kamis (12/8/2021).

Rencananya, kartu nikah digital ini akan digunakan setelah stok buku nikah fisik habis. Sedangkan stok buku nikah fisik yang masih tersisa dapat digunakan untuk satu tahun kedepan. “Kita habiskan dulu stok buku nikah ini, setelah habis baru kita gunakan untuk calon pengantin,” singkatnya.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

Lanjut Asmawan, ia juga menjabarkan fungsi dari kartu nikah digital. Salah satunya untuk mempermudah bagi para pasangan suami istri jika ingin mengurus suatu berkas atau dokumen.

“Fungsinya ya untuk mempermudah kalau kemana-mana ditanya mana buku nikahnya terus lupa kan, tapi kalau di HP tidak mungkin tidak dibawa. Kemudian tidak perlu lagi fotocopy-fotocopy tinggal ditunjukan saja lewat HP,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan WBP Lapas Tarakan Dapatkan Remisi Natal 2024

Menariknya, proses pembuatan kartu nikah digital ini gratis dan cukup mudah. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web di www.simkah.kemenag.go.id.

Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa/Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *