Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

TANJUNG SELOR – Dalam rangka menyambut semarak HUT RI ke 76, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum, Kamis (12/8/2021).

Pemberlakuan bebas bea pada kendaraan bermotor dimulai pada 17 Agustus – 31 Desember 2021. Dijelaskannya, bahwa ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19.

Bebas bea atau pemutihan pajak dikatakan Gubernur, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah. “Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata Gubernur.

Baca Juga :  Lewat BIF, Pemprov Kaltara Tawarkan Investasi Menjanjikan ke Mancanegara

Tujuannya, pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) kendaraan agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.

“Jadi WP taat menjalankan kewajibannya, maka itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar,” jelasnya. (adpim)

Baca Juga :  PLBN Labang Mulai Beroperasi, Perlintasan Negara Jalur Sungai

 

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *