TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar rapat Paripurna IX Masa Sidang II dengan agenda Jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD KTT tahun anggaran 2020 dan 14 Raperda Eksekutif, serta Jawaban DPRD atas tanggapan pemerintah terhadap nota penjelasan Raperda inisiatif DPRD.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Dandim 0914/TNT Letkol Czi Tri Prio Utomo, Sekda KTT Said Agil, Kapolsek, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, beserta tamu undangan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Heri Rizal menyampaikan, DPRD KTT melalui Bapemperda menyambut baik atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah KTT.
“Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tana Tidung memberikan saran dan mendukung penuh untuk dilaksanakannya pembahasan Raperda pedoman pembentukan produk hukum daerah, dengan harapan agar segera dijadikan peraturan daerah,” kata Heri Rizal.
Usulan tersebut dengan tujuan dapat menciptakan pedoman yang baku dalam pembentukan produk hukum daerah dan memeberikan jaminan kepastian hukum bagi KTT, dalam merencanakan, mempersiapkan serta membahas atau menetapkan perda.
Berdasarkan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam hal pembentukan peraturan daerah.
Dengan tetap memenuhi syarat formil dan materil, mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum, termasuk peraturan daerah yang merupakan syarat formil dalam pembentukannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk pembentukan peraturan daerah telah diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 taHun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lebih lanjut diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Melalui program pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat terlaksana secara tertib teratur sistematis tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas. Sehingga apa yang dicita-citakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung membangun dan mengejar ketertinggalan dapat terlaksana.
Selain itu, kata Heri Rizal, berbicara tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR, usulan pembentukan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR didasari sebagai ikhtiar untuk memformulasikan aturan normatif sebagai payung hukum pemberlakuan CSR di KTT
Mengingat tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR menjadi isu yang cukup santer, sejak tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menjadi sebuah kegiatan yang bersifat mandatory atau kewajiban, karena selama ini kegiatan CSR dimaknai sebagai tindakan yang bersifat sukarela atau voluntary sebagaimana kegiatan-kegiatan kepekaan sosial yang lainnya.
Dengan dibentuknya peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR, diharapkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di wilayah KTT turut memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Bukan hanya semata-mata mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi juga ikut berperan serta dan bertanggung jawab terhadap pembangunan masyarakat yang berada di wilayah KTT,” ujar Heri Rizal.(*)
Reporter : Dwi
Editor: M. Yanudin