TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan merampungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meski sebelumnya sempat molor waktunya.
Agar masyarakat dapat menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah, hendaknya masyarakat yang tergolong kurang mampu secara ekonomi tersebut dapat terdata di DTKS.
Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanggulangan Bencana Dinsos Tarakan, Rosmala beberkan bahwa pihaknya terakhir mendata DTKS sejak tahun 2019. Tahun 2021, Dinas Sosial kembali melakukan pendataan DTKS.
“Pendataan DTKS berlaku 2 kali dalam setahun. Dinsos hanya mendata di lapangan, setelah itu kita mengajukan ke Kementerian Sosial nanti Kemensos yang menetapkan DTKS nya,” ujar Rosmala kepada benuanta.co.id pada Senin, 24 Mei 2021.
Masyarakat yang tergolong kurang secara ekonomi akan didata oleh Dinsos sesuai blanko survei yang ditetapkan oleh Kemensos.
Berdasarkan informasi dari Dinsos, terdapat 12.550 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan angka tersebut tergolong meningkat disaat pandemi Covid-19.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli