Cemburu Buta, Pria Ini Jadi Gelap Mata Lalu Injak Pinggang Mantan Istri

TARAKAN – Cemburu buta membuat pria berinisial S harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial A, yang merupakan mantan istrinya.

Aksi gelap mata S tersebut terjadi pada Rabu 3 Maret 2021 lalu. Kendati keduanya juga sudah cukup lama berpisah. Nyatanya, pelaku masih menaruh hati terhadap mantan istrinya tersebut untuk menjalin kembali tali kasih yang sempat terputus. Namun A yang tak merespon, membuat pelaku penasaran.

Rasa penasaran pelaku semakin menjadi-jadi, lantaran melihat foto lelaki lain di handphone mantan istrinya itu sesaat sebelum penganiayaan dilakukannya pukul 14.30 Wita.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Siang itu, pelaku pun sempat frustasi ketika nomor ponsel mantan istrinya tak bisa dihubungi dan memutuskan untuk mendatangi sebuah salon kecantikan di RT 12, Kelurahan Karang Balik yang menjadi tempat kerja korban.

“Jadi pelaku ini mengaku mereka ingin rujuk, tetapi mantan istinya mengatakan itu hanya pernyataan sepihak,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim, Iptu Sunaryo kepada benuanta.co.id, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Setiba di salon tersebut, S yang melihat korban sedang duduk di ruang untuk tamu langsung merampas ponsel mantan istrinya itu untuk diperiksa. Aksi cek-cok yang berkepanjangan, pelaku yang terbakar cemburu pun langsung menarik korban keluar salon dan melakukan kekerasan. Mulai dari bogem mentah hingga melayangkan sepakan yang mendarat bebas ke beberapa bagian tubuh korban.

“Jadi luka-lukanya ada di bagian pipi sebelah kanan yang mengalami lecet. Kemudian ada rasa sakit bagian pinggang karena (korban) sempat diinjak,” terangnya.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

Mendapat perlakuan yang tak menyenangkan dari mantan suaminya, korban pun langsung mendatangi Polres Tarakan untuk melapor kasus penganiyaan tersebut.

“Setelah korban melapor, malamnya kita langsung melakukan pencarian dan malam itu juga kita amankan tersangka dan pasal yang disangkakan adalah 351 KUHP,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *