TARAKAN – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menerima 2 (dua) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) pada Rabu, (10/3/2021) Kedua Laporan Keuangan merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut masing-masing diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP dan Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali.
Turut hadir juga pada acara tersebut Kepala Subauditorat BPK Kaltara Joni Rindra Putra, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung Jamhari, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Suriansyah, Inspektur
Provinsi Kalimantan Utara Ramli, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung Said Agil, dan Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Utara Denny Harianto.
Kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2020 (unaudited) dilaksanakan di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan diikuti peserta tersebatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini sebagai wujud komitmen BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dalam mencegah penularan serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara memberikan apresiasi atas penyampaian Laporan Keuangan pada tahun ini yang dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
“Kepatuhan penyampaian Laporan Keuangan ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono dalam kata sambutannya.
Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemkab Tana Tidung untuk memberikan perhatian yang lebih dalam mengupayakan penyelesaian
ganti kerugian daerah dan mengoptimalkan peran Majelis Pertimbangan TP/TGR atau Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Dengan demikian terhitung sejak penyerahan pada Rabu (10/3/2021), menjadi tanggungjawab BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat menyelesaikan tugas pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari ke depan.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli