NUNUKAN – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan kembali menerima sebanyak 7 orang pekerjaan migran Indonesia (PMI) bermasalah yang bekerja di Serawak bagian Barat Malaysia.
7 orang PMI diketahui melalui jalur ilegal pintu perbatasan Long Midang Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
PMI bermasalah ini dipulangkan dari Long Midang Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan menggunakan pesawat. Setelah tiba di Bandara Nunukan langsung dijemput oleh imigrasi Nunukan dan BP2MI Nunukan.
Kepala UPT BP2MI Nunukan, Kombes Pol. Hotma Victor Sihombing, mengatakan 7 orang PMI ini masuk Krayan secera illegal, dan meminta bantuan Camat Krayan sehingga camat langsung menghubungi BP2MI di Nunukan untuk mempasilitasi dipulangkan ke daerah masing-masing.
7 orang ini 2 merupakan waraga Sebtik Nunukan, 3 orang merupakan warga Sulawesi Selatan, dan satu Jawa timur.
“Yang dari Sulawesi akan kita pulang pada Jumat (12/3) ini, menggunakan kapal Pelni. Untuk yang warga Jawa Timur akan kita pulangkan juga dalam minggu-minggu ini menggunakan pesawat. Namun mereka harus menjalani karantina selama 5 hari terlebih dahulu,” kata Hotma Victor Sihombing, Kepada benuanta.co.id, Selasa (9/3/2021.
Lebih lanjut Hotma Victor Sihombing, berdasarkan keterangan 7 orang mengenai permasalahan ingin pulang ke kampung halaman, yakni gaji yang sudah tidak tepat dibayar oleh majikannya, kemudian situasi pandemi covid-19 saat ini juga mengakibatkan beberapa perusahaan di Malaysia mulai menurun.
“Pendapatan PMI ini biasnya normal namun beberapa bulan terakhir ini berkurang selama bekerja di sana. Sehingga mereka berpikir untuk kembali ke daerah asalnya,” jelasnya.
Perjalanan menuju Long Midang Kecamatan Krayan, dari Serawak harus menempuh jarak yang cukup jauh. Harus menggunakan jasa pengantaran dengan kendaraan mobil. Karena ke-7 orang ini pulangnya terpisah, ada yang membayar RM 400 satu orang hanya diantar diperbatasan, ada juga yang membayar RM 1.000 satu keluarga.
“Mereka ini mengundurkan diri dari tempat bekerja tidak diperbolehkan majikanya untuk pulang, namun jika cuti diperbolehkan pulang,” jelasnya.
Padahal, untuk PMI yang ingin pulang ke Indonesia cukup memperlihatkan surat cuti saja PMI tidak akan dipermasalahkan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra