Tarakan – Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KAHUT KSPSI) Kaltara gelar Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) dengan tema ‘’Diklat Kita Untuk Generasi Pekerja Yang Berkualitas, Integritas dan Intelektual Yang Tinggi’’. Agenda ini di hadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan di My City Hotel pada Minggu (07/03/2021).
Ketua FSP KAHUT KSPSI Kaltara Gusmin menyampaikan tujuan dari agenda Diklatsar ini untuk memperbaharui pemahaman para buruh agar keluar dari pemikiran rutinitas yang di lakukan buruh selama ini. Dan juga memberikan edukasi peraturan berlaku yang menaungi para buruh.
‘’Selama ini buruh terjebak pada rutinitas pergi jam 8 pagi dan pulang jam 4 sore, kami pengurus tingkat cabang maupun daerah menginginkan buruh paham dunia luar khususnya yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan,’’ ujar Gusmin Kepada benuanta.co.id, Minggu (07/03/2021).
Ia menyampaikan bahwa pada dasarnya peraturan yang menaungi mereka sudah jelas tetapi ada beberapa penafsiran yang menyulitkan para buruh, mencoba meminimalisir dari beberapa penafsiran agar yang memberi dan penerima kerja sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya adalah salah satu motivasi kegiatan ini di lakukan.
Pandangan, lanjutnya, dari para pengusaha terhadap serikat pekerja perlu di luruskan agar tidak menjadi momok yang kurang baik. Antara manajemen perusahan dan pekerja harus terjadi komunikasi yang harmonis dan efektif yang berujung pada peningkatan kualitas kinerja.
‘’Sebenarnya ini pelaksanaan 2020 karena covid-19 kami geser tahun ini. Mudahan dengan adanya agenda ini semua pengusaha dapat paham niat baik dari serikat pekerja,’’ katanya.
Terakhir ia mengatakan, FSP KAHUT KSPSI Kaltara menaungi 13 Pimpinan Unik Kerja (PUK) yang tersebar di seluruh Kaltara. Dengan hadirnya agenda rutinitas tahunan ini di harapkan PUK lainnya dapat terlibat dalam kegiatan atau menjadi pengurus FSP KAHUT KSPSI Kaltara.
Ketakutan yang menjadi pendapat selama ini di manajemen perusahaan kepada serikat ini kedepannya perlu di edukasi. Hadirnya serikat pekerja melainkan memperjuangkan hak-hak yang di imbangi dengan kewajiban yang di lakukan dan itu perlu akomodir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
‘’Dengan adanya UU Omnibus Law dan turunannya baik antara kami selaku pekerja dan para pemberi kerja serta pengatur regulasi harapannya agar memahami bersama supaya tidak ada penafsiran yang merugikan satu sama lain,’’ tutupnya.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli