IRT di Nunukan Menyimpan Sabu 1,80 Gram Diringkus Polisi Dirumahnya

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan membekuk seorang perempuan Ibu rumah tangga (IRT) berinisial RMH. Dirumahnya, karena menyimpan enam bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,80 gram.

Dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, melalui Kasubag Humas polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawah ada seorang perempuan yang di duga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu yang beralamat di jalan Abdul Razak RT.13 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan terhadap informasi yang kami dapat. Saat kami tiba di TKP tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan enam bungkus duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu,” kata Karyadi, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga :  KPK Soal Hasto Tersangka: Kami Cek Dulu

Lanjut dia, RMH ini menyimpan sabu di dalam kaos kaki warna biru hitam yang di simpan di dalam sebuah lemari di dalam kamar. Sehingga pelaku dan barang bukti yang di dapat diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah enam bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 1,80 gram, uang Rp. 1.864.000, dua buah gunting, dan satu buah kaos kaki warna biru hitam.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Atas perbuatannya dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *