TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara menjatuhkan vonis penjara hingga denda kepada dua terdakwa BQ dan HS karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu di Pilgub Kaltara 2020.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Agung Aribowo, serta Hakim anggota Fatria Gunawan dan Yudhi Kusuma menjatuhkan vonis Putusan denda 6 juta subsidair 4 bulan terhadapa BQ dan HS, terdakwa kasus pengunaan perlengkapan pemprov kaltara untuk kampanye palson 02 Irianto – Irwan Sabri (IRAW) yang terbukti telah meminjamkan speedboat untuk kendaraan kampanye.
“Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah meminjamkan kapal untuk kendaraan kampanye,” ujar Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (01/02/2021).
Jaksa Penuntut Umum Komang Adinanta, mengatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yakni denda 6 juta subsidair 4 bulan.
“Alhamdulillah antara tuntutan kami dengan vonis sama,” tuturnya.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli