Langgar Prokes Malam Tahun Baru, Sanksi Tegas Menanti Warga Malinau

MALINAU – Terkait dengan surat edaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengenai aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dan larangan yang berkaitan dengan aktifvitas masyarakat, dalam menyambut malam tahun baru.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha,.SH,.MH.,SIK mengimbau kepada masyarakat Malinau, untuk tidak melakukan aktivitas yang dilarang, atau pun aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan Prokes.
Agus Nugraha menegaskan, akan ada sanksi tegas yang bisa didapatkan oleh masyarakat, jika tidak dapat menaati aturan.

Baca Juga :  Air Sungai Kayan Malinau Meluap, Polres Malinau Siagakan Personel

“Kita selalu mengimbau masyarakat, demi kebaikan masyarakat juga. Mengingat situasi kita saat ini masih diselimuti oleh pandemik covid19,” kata Kapolres Malinau.

“Tapi jika masih nekat seperti, tidak ingin membubarkan diri dari kerumunan, pesta kembang api yang berlebihan dan tidak taat dengan Prokes. Maka, kewajiban kita untuk menindak langsung dilapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah di Malinau Dilanda Banjir

Ditengah situasi covid19 ini, Agus Nugraha justru mengharapkan masyarakat Malinau, dapat merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang positif, seperti kegiatan keagamaan.

“Jangan lah kita membahayakan diri kita sendiri, keluarga dan orang lain. Lebih baik kerumah ibadah, berdoa atau syukuran, atau berkumpul dengan keluarga dirumah. Tapi, tetap dengan ketentuan Prokes, karena hal itu lebih bermanfaat untuk dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Malinau, Tinjau Pembangunan di Wilayah Perbatasan

Meski, situasi covid19 menjadi pembeda antara hari tahun baru yang lalu dengan tahun ini. Namun Agus Nugraha menyakini kalau masyarakat Malinau sudah paham dengan kondisi saat ini.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *