MALINAU – Terkait dengan surat edaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengenai aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dan larangan yang berkaitan dengan aktifvitas masyarakat, dalam menyambut malam tahun baru.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha,.SH,.MH.,SIK mengimbau kepada masyarakat Malinau, untuk tidak melakukan aktivitas yang dilarang, atau pun aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan Prokes.
Agus Nugraha menegaskan, akan ada sanksi tegas yang bisa didapatkan oleh masyarakat, jika tidak dapat menaati aturan.
“Kita selalu mengimbau masyarakat, demi kebaikan masyarakat juga. Mengingat situasi kita saat ini masih diselimuti oleh pandemik covid19,” kata Kapolres Malinau.
“Tapi jika masih nekat seperti, tidak ingin membubarkan diri dari kerumunan, pesta kembang api yang berlebihan dan tidak taat dengan Prokes. Maka, kewajiban kita untuk menindak langsung dilapangan,” tegasnya.
Ditengah situasi covid19 ini, Agus Nugraha justru mengharapkan masyarakat Malinau, dapat merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang positif, seperti kegiatan keagamaan.
“Jangan lah kita membahayakan diri kita sendiri, keluarga dan orang lain. Lebih baik kerumah ibadah, berdoa atau syukuran, atau berkumpul dengan keluarga dirumah. Tapi, tetap dengan ketentuan Prokes, karena hal itu lebih bermanfaat untuk dilakukan,” ungkapnya.
Meski, situasi covid19 menjadi pembeda antara hari tahun baru yang lalu dengan tahun ini. Namun Agus Nugraha menyakini kalau masyarakat Malinau sudah paham dengan kondisi saat ini.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli