TARAKAN – Jelang perayaan Natal bagi umat kristen pada 25 Desember 2020 dan menyambut tahun baru 2021, dikhawatirkan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.
Mengingat, masa pandemi COVID-19 masih belum berakhir di Indonesia. Termasuk di Provinsi Kalimantan Utara penyebaran virus ini masih cukup tinggi.
Satgas Penanganan COVID-1 mengeluarkan Surat Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19.
Jubir Satgas COVID-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes menyampaikan isi surat nomor 3 tahun 2020 dari satgas pusat, diantaranya, bagi para pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bagi individu yang bepergian ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negative menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Namun apabila menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi individu dengan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provins/Kab/Kota), dengan menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negative menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Namun apabila menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapit test antigen sebagai syarat perjalanan. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ramli